kop web

aco pta

CPARR

52dbfbe6 26ac 49aa bed7 9ce54d969d85

logo siwas

cwa     cfb     cig     ctt     cyt

Selamat-Datang-1 pa-waikabubak brosur_hak_web baner_pengaduan_wa_badilag

on . Hits: 838

Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Waikabubak Tahun 2020

3

Waikabubak (08/09) –

Pengadilan Agama Waikabubak adakan rapat tinjauan manajemen pada selasa, 08 September 2020. Rapat yang dilaksanakan diruang sidang ini dimulai pukul 09.00 WITA, diikuti oleh Hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Waikabubak.

Agenda rapat kali ini adalah pemilihan agen perubahan pada Pengadilan Agama Waikabubak dimasa kepemimpinan Ketua dan Wakil baru. Ketua Pengadilan Agama Waikabubak, Muhammad Jamil, S.Ag. menyampaikan bahwa ada perbedaan antara role model dengan agen perubahan. “Ada perbedaan antara role model dengan agen perubahan yang ada di Pembangunan ZI menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), maka kita akan pilih secara objektif”. Kata ketua baru tersebut dalam sambutannya.

Pemilihan ini dibagi 3 sektor, bagian Kepaniteraan, Kesekretariatan dan tenaga kontrak. Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta rapat diberi formulir pemilihan untuk selanjutnya menulis pegawai yang dipilih dari masing-masing sektor menjadi agen perubahan di Pengadilan Agama Waikabubak tahun 2020.

1

 

Setelah selesai pemilihan dan dihitung, hasil agen perubahan Pengadilan Agama Waikabubak tahun 2020 adalah sebagai berikut :

  1. Kepaniteraan :Marjeni, S.H. dengan 9 suara.
  2. Kesekretariatan: Iriana, S.H., M.H. dengan 11 suara
  3. Tenaga Kontrak : Saifullah Ibrahim, S.H. dengan 11 suara

Adapun petugas penghitung suara adalah sekretaris Pengadilan Agama Waikabubak, Syukril Hakim dan sebagai saksi adalah Hakim Pengadilan agama Waikabubak, Muhammad Agus Budiawan, S.H.I.

4

Wakil ketua Pengadilan Agama Waikabubak menjelaskan pemilihan ini dilakukan dengan objektif melibatkan seluruh pegawai mengingat tanggungjawab dari Agen perubahan ini begitu besar dan bukan sekedar pelengkap ZI. “Pemilihan ini dilakukan dengan objektif mengingat tugas dan tanggungjawab agen perubahan terpilih begitu besar dan bukan sekedar numpang nama sebagai pelengkap ZI saja”. Ujar wakil ketua dalam sambutan pascapemilihan.

“Walaupun ada Pemilihan Agen Perubahan, bukan berarti kita semua lepas tanggungjawab, tetapi harus juga menjadi agen perubahan bayangan sesuai dengan tanggung jawab kita masing-masing”. Lanjut wakil ketua dalam sambutannya.

Peran agen perubahan Pengadilan Agama Waikabubak tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai Katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Waikabubak masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Waikabubak menuju kearah yang lebih baik.
  2. Sebagai Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Waikabubak menuju kearah yang lebih baik.
  3. Sebagai Pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Waikabubak yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan Pengadilan Agama Waikabubak menuju Pengadilan Agama Waikabubak yang lebih baik.
  4. Sebagai Mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/ Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Waikabubak terkait dalam proses perubahan
  5. Sebagai Penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di Pengadilan Agama Waikabubak dengan para pengambil keputusan.
  6. Sebagai Teladan (Role Model) yang bertugas sebagai individu yang dapat dijadikan contoh dalam berprestasi, bertingkahlaku, berpikir, dalam pola yang lebih maju.

Rapat dengan agenda pemilihan Agen perubahan tahun 2020 ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 11.00 WITA. Pengadilan Agama Waikabubak berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam melayani masyarakat pencari keadilan dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan. (Tim IT PA Wkb/Ags).

2

                                                                                                                     

Add comment


Security code
Refresh

  • Stop Gratifikasi
  • 8 Nilai Utama
  • Peringatan Dini
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

WBK WBBM

8 Nilai Utama MA

PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

Prosedur Evakuasi

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 lokasi removebg preview Lokasi

 

 

 

Pengadilan Agama Waikabubak 2023