Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh.
Pengunjung sekalian yang berbahagia.
Segala puji dan syukur patut kita naikkan ke hadirat Allah SWT, sang khalik, sang pencipta alam semesta beserta seluruh isinya. Juga shalawat serta salam selalu tercurah kepada junjungan sang pembawa risalah kebenaran dan risalah ilahi, Nabi Muhammad SAW.
Pembangunan dan pengembangan website dalam era reformasi dan globalisasi merupakan kebutuhan prioritas dalam rangka memenuhi akuntabilitas kinerja lembaga peradilan. Di lingkungan satuan kerja Pengadilan, dasar hukum penyampaian informasi secara online mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144/KMA/SK/I/2007 tentang keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan. Kemudian Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SK/I/2007
Pengadilan Agama Waikabubak sebagai salah satu lembaga Peradilan Tingkat Pertama di bawah Mahkamah Agung terus berusaha membangun dan mengembangkan website resmi milik Pengadilan Agama Waikabubak dengan memenuhi maksud surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 0550/DjA/HM.00/III/2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Penilaian Website yang mengharuskan disajikannya informasi pengadilan tingkat pertama.
Diharapkan dengan adanya website resmi Pengadilan Agama Waikabubak ini semakin memperkuat reformasi birokrasi di lembaga peradilan, semakin membuka akses transparansi informasi kelembagaan serta memacu semangat dan motivasi yang tinggi aparatur pengadilan agar lebih berintegritas serta lebih berdaya kompetitif dalam upaya mewujudkan Pengadilan Agama Waikabubak Yang Agung
Wassalamuálaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Sumba Barat
Ketua Pengadilan Agama Waikabubak