Pengadilan Agama Waikabubak Melaksanakan Sidang Secara Teleconference
Kamis, 8 Juli 2021, Pengadilan Agama Waikiabubak melaksanakan sidang secara teleconference dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara isbat nikah nomor: 6/Pdt.P/2021/PA.Wkb dengan Pengadilan Agama Bima. Pelaksanaan pemeriksaan saksi secara teleconference tersebut dilaksanakan atas permohonan Para Pemohon kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara virtual karena saksi berada di wilayah kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.
Dalam persidangan, Pengadilan Agama Bima melalui Panitera Muda Hukum menyampaikan kepada Majelis Hakim, pemeriksa perkara bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pemohon sebelumnya telah dipanggil oleh jurusita Pengadilan Agama Bima namun berdasarkan berita acara pemanggilan jurusita menyatakan bahwa saksi-saksi yang dimaksud tidak dikenal oleh perangkat desa setempat dan sampai dengan hari sidang tidak ada orang yang datang melapor sebagai saksi perkara nomor : 6/Pdt.P/2021/PA.Wkb sehingga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan teleconference.
Pelaksanaan sidang secara online merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Direktur jendral Badan Peradilan Agama Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi ,Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik. (Ahmeedzemz)