kop web

aco pta

CPARR

52dbfbe6 26ac 49aa bed7 9ce54d969d85

logo siwas

cwa     cfb     cig     ctt     cyt

Selamat-Datang-1 pa-waikabubak brosur_hak_web baner_pengaduan_wa_badilag

on . Hits: 325

Pengadilan Agama Waikabubak Melaksanakan Sidang Secara Teleconference

WhatsApp Image 2021 07 08 at 11.55.57

Kamis, 8 Juli 2021, Pengadilan Agama Waikiabubak melaksanakan sidang secara teleconference dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara isbat nikah nomor: 6/Pdt.P/2021/PA.Wkb dengan Pengadilan Agama Bima. Pelaksanaan pemeriksaan saksi secara teleconference tersebut dilaksanakan atas permohonan Para Pemohon kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara virtual karena saksi berada di wilayah kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.  

Dalam persidangan, Pengadilan Agama Bima melalui Panitera Muda Hukum menyampaikan kepada Majelis Hakim, pemeriksa perkara bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pemohon sebelumnya telah dipanggil oleh jurusita Pengadilan Agama Bima namun berdasarkan berita acara pemanggilan jurusita menyatakan bahwa saksi-saksi yang dimaksud tidak dikenal oleh perangkat desa setempat dan sampai dengan hari sidang tidak ada orang yang datang melapor sebagai saksi perkara nomor : 6/Pdt.P/2021/PA.Wkb sehingga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan teleconference.

WhatsApp Image 2021 07 08 at 14.01.36

Pelaksanaan sidang secara online merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Direktur jendral Badan Peradilan Agama Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi ,Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik. (Ahmeedzemz)

Add comment


Security code
Refresh

  • Stop Gratifikasi
  • 8 Nilai Utama
  • Peringatan Dini
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

WBK WBBM

8 Nilai Utama MA

PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

Prosedur Evakuasi

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 lokasi removebg preview Lokasi

 

 

 

Pengadilan Agama Waikabubak 2023