kop web

aco pta

CPARR

52dbfbe6 26ac 49aa bed7 9ce54d969d85

logo siwas

cwa     cfb     cig     ctt     cyt

Selamat-Datang-1 pa-waikabubak brosur_hak_web baner_pengaduan_wa_badilag

Written by Super User on . Hits: 894

BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN (PNBP)

 

 1) Hak-hak Kepaniteraan pada Peradilan Agama Tingkat Pertama terdiri dari biaya:​
  a. Biaya pendaftaran Gugatan/Permohonan Rp. 30.000,-
  b. Relaas Panggilan pertama Kepada Penggugat /Pemohon/Pelawan/ Pembantah Rp. 10.000,-
  c. Relaas Panggilan pertama Kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp. 10.000,-
  d. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penggugat/Pemohon/Pelawan/ Pembantah Rp. 10.000,-
  e. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela  KepadaTergugat/Termohon/Terlawan/ Terbantah Rp. 10.000,-
  f. Relaas Panggilan saksi Penggugat / Pemohon/Pelawan/Pembantah  Rp. 10.000,-
  g. Relaas Pangilan saksi TergugatTermohon/Terlawan/Terbantah Rp. 10.000,-
  h. Relaas Panggilan Ahli Penggugat / Pemohon/Pelawan/Pembantah Rp. 10.000,-
  i. Relaas Panggilan Ahli TergugatTermohon/Terlawan/Terbantah Rp. 10.000,-
  j. Relaas Panggilan Penterjemah Rp. 10.000,-
  k. Pemeriksaan Setempat atas Permintaan Rp. 10.000,-
  l. Pendaftaran Permohonan Sita Rp. 25.000,-
  m. Penetapan Sita Rp. 25.000,-
  n. Berita Acara Penyitaan Rp. 25.000,-
  o. RelaaPemberitahuan Putusan Kepada Penggugat/ Pemohon/Pelawan/Pembantah Rp. 10.000,-
  p. RelaaPemberitahuan Putusan Kepada TergugatTermohon/Terlawan/Terbantah Rp. 10.000,-
  q. Surat Pencabutan Gugatan Rp. 10.000,-
  r. Relaas Pemberitahuan  Pencabutan Gugatan Rp. 10.000,-
  s. Pendaftaran Pengangkatan Sita Rp. 25.000,-
  t. Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran Rp. 10.000,-
  u. Berita Acara  Penawaran Pembayaran Rp. 10.000,-
  v. Berita Acara  Konsinyasi (berupa Uang atau Barang) Rp. 10.000,-
  w. Pendaftaran Gugatan Sengketa Arbitrase Syariah Rp. 10.000,-
  x. Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan Verstek Rp. 10.000,-
  y. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
       
2) Hak-hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Banding terdiri dari biaya :
  a. Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,-
  b. Penyerahan Akta banding kepada Pembanding Rp. 10.000,-
  c. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10.000,-
  d. Relaas Penyerahan Memori  Banding Rp. 10.000,-
  e. Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10.000,-
  f. Relaas Pemberitahuan Inzage kepada  Pembanding Rp. 10.000,-
  g. Relaas Pemberitahuan Inzage kepada  Terbanding Rp. 10.000,-
  h. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Banding kepada Pembanding/Terbanding Rp. 10.000,-
  i. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela Banding  kepada  Pembanding Rp. 10.000,-
  j. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada  Pembanding Rp. 10.000,-
  k. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada  Terbanding Rp. 10.000,-
  l. Pencabutan Banding Rp. 10.000,-
  m. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Rp. 10.000,-
  n. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
       
3) Hak-hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung RI Peradilan Agama terdiri dari :
  I. Kasasi Perdata Agama  
  a. Pendaftaran Permohonan Kasasi Rp. 50.000,-
  b. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 10.000,-
  c. Relaas Penyerahan Memori  Kasasi Rp. 10.000,-
  d. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi  Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
  e. Relaas Panggilan atas Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
  f. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon Kasasi Rp. 10.000,-
  g. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon Kasasi Rp. 10.000,-
  h. Pencabutan Kasasi Rp. 10.000,-
  i. Relaas PemberitahuanPencabutan Kasasi Rp. 10.000,-
  j. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
  II. Peninjauan Kembali (PK)
  a. Pendaftaran Permohonan PK dan Penerimaan memori PK dari Pemohon Rp. 200.000,-
  b. Relaas Penyerahan Pernyataan PK kepada Pemohon Rp. 10.000,-
  c. Relaas Penyerahan Kontra Memori  PK kepada Pemohon Rp. 10.000,-
  d. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela PK kepada  Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
  e. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
  f. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon PK Rp. 10.000,-
  g. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon PK Rp. 10.000,-
  h. Pencabutan PK Rp. 10.000,-
  i. Relaas PemberitahuanPencabutan PK Rp. 10.000,-
  j. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
4) Hak Kepaniteraan Lainnya
  a. Pengesahan dan Pendaftaran Surat di bawah Tangan Rp. 10.000,-
  b. Penyerahan Turunan/Salinan Ptusan/Penetapan Pengadilan Rp. 500,-
  c. Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di LuarPutusan Pengadilan Rp. 10.000,-
  d. Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga, danbarang yang Disimpan di Kepaniteraan Rp. 10.000,-
  e. Akta/Surat Keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan di LuarPerkara Rp. 10.000,-
  f. Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang Dibuat di kepaniteraan Pada Pengadilan Agama Rp. 10.000,-
  g. Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insindentil untuk mewakili Pihak yangBerperkara di Pengadilan Rp. 10.000,-
  h. Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera BadanPeradilan Rp. 10.000,-
  • Stop Gratifikasi
  • 8 Nilai Utama
  • Peringatan Dini
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

WBK WBBM

8 Nilai Utama MA

PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

Prosedur Evakuasi

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 lokasi removebg preview Lokasi

 

 

 

Pengadilan Agama Waikabubak 2023