
Waikabubak, 31 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Waikabubak menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumba Barat Daya pada Senin, 31 Agustus 2026. Pertemuan ini membahas rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Layanan Terintegrasi Penerbitan Akta-Akta Pencatatan Sipil dan Dokumen Kependudukan Lainnya Pasca Putusan Pengadilan melalui inovasi "SANG RATU".
Inovasi "SANG RATU" dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan pasca penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Waikabubak. Melalui integrasi sistem ini, penerbitan status dan dokumen kependudukan baru seperti Akta Perceraian, KTP elektronik, serta Kartu Keluarga (KK) dapat diproses secara otomatis dan terpadu tanpa mengharuskan masyarakat mengurus dokumen secara terpisah di kantor Disdukcapil.

Ketua Pengadilan Agama Waikabubak, Ibu Farida Latif, S.H.I., menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu memangkas waktu, biaya, dan birokrasi dalam pembaruan data kependudukan.
Kerja sama terintegrasi ini mempertegas komitmen Pengadilan Agama Waikabubak dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik yang inklusif dan akuntabel di seluruh wilayah hukumnya yang mencakup Kabupaten Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya.
