![]()
Waikabubak, 16 Juli 2026 – Guna memastikan seluruh aparatur peradilan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan, Pengadilan Agama Waikabubak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada hari Kamis, 16 Juli 2026.
![]()
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara langsung di lingkungan kantor Pengadilan Agama Waikabubak ini mengusung tema "JKN untuk masyarakat sehat dan terlindungi". Pemateri dari pihak BPJS Kesehatan memaparkan secara mendetail mengenai hak dan kewajiban peserta, alur pelayanan, serta berbagai manfaat nyata program JKN dalam kehidupan sehari-hari agar dapat diakses dengan mudah, aman, dan terjamin.
![]()
Dalam sosialisasi ini, terdapat tiga pilar utama manfaat JKN yang ditekankan bagi para peserta, yaitu:
Akses Layanan Kesehatan: Kemudahan dalam menjangkau fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga tingkat lanjutan sesuai prosedur.
Perlindungan Pembiayaan: Proteksi finansial dari biaya pengobatan yang tak terduga demi menghindari risiko finansial yang berat.
Layanan yang Berkesinambungan: Jaminan pelayanan medis yang terus berjalan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan medis pasien.
Melalui edukasi dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pimpinan, hakim, serta pegawai Pengadilan Agama Waikabubak dapat lebih optimal dalam memanfaatkan hak jaminan kesehatan nasional mereka. Dengan kesehatan yang terlindungi dengan baik, kinerja pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan di Bumi Marapu pun dapat senantiasa berjalan secara maksimal.
![]()
