
Waikabubak, 24 September 2026 – Dalam rangka mengimplementasikan Visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, Pengadilan Agama Waikabubak dan Pengadilan Negeri Waikabubak menjalin koordinator dan konsolidasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
SKB ini memuat penetapan radius, biaya panggilan/pemberitahuan, serta biaya transportasi pemeriksaan setempat (PS) pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak dan Pengadilan Agama Waikabubak

Langkah strategis ini diambil guna menyelaraskan besaran tarif pemanggilan pihak dan biaya pelaksanaan pemeriksaan setempat agar berpatokan pada standar yang pasti, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di seluruh wilayah operasional kedua lembaga peradilan.
Melalui penetapan SKB ini, Pengadilan Agama Waikabubak dan Pengadilan Negeri Waikabubak menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, demi kepastian hukum yang akuntabel bagi masyarakat di wilayah Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya.
