Written by Super User on . Hits: 969

Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum

  

Pelaksanaan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Waikabubak berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14 - Waikabubak - Sumba Barat - NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Lokasi

fb Facebook

 image-removebg-preview.png Instagram

 

Pengadilan Agama Waikabubak@2025