Written by Super User on . Hits: 148

Yurisprudensi

Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang digunakan untuk menghadapi perkara yang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang. Putusan-putusan tersebut dijadikan pedoman bagi hakim lain dalam menyelesaikan perkara yang serupa.

Yurisprudensi lahir karena adanya aturan dalam undang-undang yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam mengambil keputusan. Dalam kondisi tersebut, hakim membuat hukum baru dengan merujuk pada putusan hakim terdahulu.

Dasar hukum yurisprudensi terdapat dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.


Macam-Macam Yurisprudensi

  1. Yurisprudensi Tetap
    Putusan hakim yang didasarkan pada rangkaian putusan yang sama dan dijadikan dasar oleh pengadilan untuk memutuskan perkara.

  2. Yurisprudensi Tidak Tetap
    Putusan hakim terdahulu yang tidak dijadikan dasar oleh pengadilan dalam memutuskan perkara.

  3. Yurisprudensi Semi Yuridis
    Penetapan pengadilan atas permohonan seseorang yang hanya berlaku khusus bagi pemohon.
    Contoh: Penetapan status anak.

  4. Yurisprudensi Administratif
    Keputusan dalam bentuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku secara administratif dan hanya mengikat secara internal di lingkungan peradilan.


📄 Untuk keterangan dan dasar hukum lebih lengkap, silakan unduh: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14 - Waikabubak - Sumba Barat - NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Lokasi

fb Facebook

 image-removebg-preview.png Instagram

 

Pengadilan Agama Waikabubak@2025