Yurisprudensi
Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang digunakan untuk menghadapi perkara yang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang. Putusan-putusan tersebut dijadikan pedoman bagi hakim lain dalam menyelesaikan perkara yang serupa.
Yurisprudensi lahir karena adanya aturan dalam undang-undang yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam mengambil keputusan. Dalam kondisi tersebut, hakim membuat hukum baru dengan merujuk pada putusan hakim terdahulu.
Dasar hukum yurisprudensi terdapat dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Macam-Macam Yurisprudensi
-
Yurisprudensi Tetap
Putusan hakim yang didasarkan pada rangkaian putusan yang sama dan dijadikan dasar oleh pengadilan untuk memutuskan perkara. -
Yurisprudensi Tidak Tetap
Putusan hakim terdahulu yang tidak dijadikan dasar oleh pengadilan dalam memutuskan perkara. -
Yurisprudensi Semi Yuridis
Penetapan pengadilan atas permohonan seseorang yang hanya berlaku khusus bagi pemohon.
Contoh: Penetapan status anak. -
Yurisprudensi Administratif
Keputusan dalam bentuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku secara administratif dan hanya mengikat secara internal di lingkungan peradilan.
📄 Untuk keterangan dan dasar hukum lebih lengkap, silakan unduh: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI