SIWAS / PENGADUAN

Selengkapnya

01 jadwal sidang

Jadwal Sidang

 

02 sipp

SIPP PA Waikabubak

 

03 dirput

Direktori Putusan

 

05 e court

E-Court

 

06 gugatan mandiri

Gugatan Mandiri

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK

AREA 1

 

AREA 2

 

AREA 3

 

AREA 4

 

AREA 5

AREA 6

 

lapor prioritas

lapor

prioritas

 

 

  • Peringatan Dini
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • Peringatan Dini Rabies

PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

peringatan dini

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Prosedur Pengaduan

APA ITU RABIES?

Rabies dikenal juga sebagai penyakit anjing gila. Rabies merupakan penyakit infeksi pada sistem syaraf pusat (otak) yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini dapat ditularkan

melalui gigitan hewan yang terkena rabies.

Hewan apa yang dapat menularkan Rabies?

Hewan yang dapat menularkan penyakit rabies pada manusia diantaranya adalah anjing, kucing, dan kera. Selain hewan tersebut, beberapa hewan liar yang dapat menularkan rabies yaitu rubah, musang, dan anjing liar. Di Indonesia, hewan yang paling sering menularkan rabies pada manusia adalah anjing (98%) dan sisanya oleh kucing dan kera ( 2%).

Bagaimana cara penularannya?

Virus rabies terdapat pada air liur hewan yang sakit rabies dan biasanya ditularkan kepada manusia/hewan lainnya melalui gigitan, cakaran serta jilatan pada kulit yang terluka atau selaput lendir mata dan mulut.

Bagaimana penanganan luka gigitan/cakaran oleh hewan penular Rabies?

  1. Segera cuci luka gigitan/cakaran anjing, kucing, kera, dan hewan penular rabies lainnya dengan menggunakan deterjen/sabun dan air mengalir selama 15 menit kemudian berikan antiseptic.

  2. Segera kunjungu Puskesmas atau RS terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai SOP.

  3. Segera hubungi Dinas Peternakan untuk melaporkan hewan penggigit. 

Bagaimana ciri-ciri Rabies pada manusia?

Demam, mual, sakit tenggorokan, sakit kepala hebat, gelisah, takut air (hydrophobia), takut cahaya (photophobia), air liur berlebihan (hipersalivasi).

Bagaimana Cara Penanganan Luka Gigitan Hewan Penularan Rabies Pada Manusia (Post-esposure Treatment (PET)?

  1. Cuci luka gigitan secepatnya dengan sabun/deterjen pada air mengalir selama 15 menit lalu diberi antiseptik seperti obat merah dan sejenisnya.

  2. Segera pergi ke Rabies Center (Puskesmas atau Rumah Sakit) untuk dilakukan kembali pencucian luka dan mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) atau VAR dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai indikasi.

  3. Berikan Serum Anti Rabies (SAR) seusai indikasi penanganan luka gigitan sesegera mungkin setelah terpapar hewan rabies, efektif dapat mencegah timbulnya gejala dan kematian.

CARA PENCEGAHAN RABIES

  1. Ikat dan atau kandangkan hewan penular rabies

  2. Jika hewan penular rabies dibawa keluar rumah maka perlu dilengkapi pengaman mulut (dibrongsong)

  3. Vaksinasi hewan penular rabies secara berkala

  4. Jika manusia terlanjur tergigit, lakukan cuci luka dengan sabun atau deterjen menggunakan air mengalir selama 15 menit sesegera mungkin oleh penderita atau keluarga lalu segera ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapat tatalaksana penanganan kasus gigitan hewan penular rabies sesuai prosedur

  5. Untuk kelompok risiko tinggi tertular rabies seperti petugas laboratorium berhubungan dengan virus rabies, vaksinator, dokter/perawat yang merawat pasien rabies, dokter hewan dan setiap orang yang mempunyai potensi kontak langsung dengan hewan penular rabies dapat diberikan imunisasi/kekebalan terhadap virus rabies (Pre exposure Immunization)

HASIL SURVEI PERIODE TRIWULAN 3 TAHUN 2025

Indeks Kepuasan Masyarakat Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Indeks Persepsi Anti Korupsi Jumlah Responden
92.75% 92.75% 94.5% 36
Untuk melakukan survei, silahkan klik link berikut: Link Survey

Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial 4 Lingkungan Peradilan.jpg

Waikabubak, 29 Juli 2025 — Pengadilan Agama Waikabubak mengikuti kegiatan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI secara daring melalui media Zoom.

Pelatihan ini ditujukan kepada juru bicara, humas, panmud hukum, serta pengelola media sosial satuan kerja peradilan, guna meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam menyampaikan informasi publik yang efektif, akurat, dan sesuai dengan prinsip komunikasi kelembagaan.

Materi pelatihan meliputi:

  • Fungsi dan tugas juru bicara,

  • Strategi pengelolaan media sosial lembaga,

  • Teknik pembuatan siaran pers,

  • Etika komunikasi publik dalam lembaga peradilan.

Narasumber terdiri dari pejabat struktural Mahkamah Agung RI serta praktisi komunikasi, termasuk Juru Bicara MA RI dan Kepala Biro Hukum dan Humas BUA MA.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang berintegritas dan profesional.


📌 PA Waikabubak berkomitmen memperkuat peran humas dan komunikasi publik sebagai bagian dari transparansi dan reformasi birokrasi peradilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14 - Waikabubak - Sumba Barat - NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Lokasi

fb Facebook

 image-removebg-preview.png Instagram

 

Pengadilan Agama Waikabubak@2025