Written by Super User on . Hits: 68

 

BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO)

Kemudahan memperoleh layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu
(Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu)


Permohonan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Permohonan diajukan dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa setempat.

  2. Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Jenis Perkara yang Bisa Diajukan Prodeo:

  • Perceraian

  • Itsbat Nikah

  • Dispensasi Nikah

  • Dan lain-lain


Syarat-Syarat Permohonan Prodeo

Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon berhak mendapatkan semua jenis layanan secara gratis dari awal sampai akhir pemeriksaan perkara.

Syarat yang harus dipenuhi:

  1. KTP Pemohon

  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan

  3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya


Prosedur Perkara Prodeo Tingkat Pertama

Tahap 1

Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas permohonan, mencatat dalam buku register, lalu diajukan ke Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera/Sekretaris.

Tahap 2

Ketua Pengadilan Agama memeriksa berkas dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (dalam rangkap 3: arsip, panitera/sekretaris, dan pemohon).

Tahap 3

Jika Ketua tidak ada di tempat, penetapan dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.

Tahap 4

Ketua Pengadilan Agama menetapkan besaran satuan biaya sesuai kondisi wilayah.

Tahap 5

Panitera/Sekretaris selaku KPA membuat surat keputusan untuk membebankan biaya kepada negara.

Tahap 6

Bendahara pengeluaran menyerahkan biaya kepada kasir, kemudian dibukukan dalam jurnal keuangan (biaya pendaftaran, redaksi, dan leges dicatat nihil).

Tahap 7

Jika biaya melebihi panjar, Panitera/Sekretaris dapat menambah panjar. Jika anggaran sudah habis, perkara tetap diproses secara cuma-cuma (prodeo murni).

Tahap 8

Jika terdapat sisa anggaran, dikembalikan ke bendahara. Jika anggaran habis namun permohonan memenuhi syarat, perkara diproses secara prodeo murni.

Tahap 9

Jika tahun anggaran berakhir, bendahara menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya yang telah keluar. Biaya dapat dilanjutkan di tahun berikutnya.

  • Jika gugatan dikabulkan → biaya dibebankan kepada tergugat.

  • Jika gugatan ditolak → biaya dibebankan kepada negara.

Tahap 10

Jika permohonan ditolak, Ketua Pengadilan membuat surat penetapan (rangkap 2: pemohon dan arsip). Perkara tetap diproses dengan membayar biaya.


Pengajuan Prodeo Tingkat Banding, Kasasi, atau PK

  1. Jika di tingkat pertama sudah prodeo, maka banding/kasasi/PK harus dilampiri surat penetapan prodeo.

  2. Permohonan diajukan sesuai tenggat waktu dalam undang-undang melalui Sekretaris.

  3. Sekretaris (KPA) membuat surat keputusan beban biaya ke negara.

  4. Bendahara menyerahkan biaya kepada kasir.

  5. Kasir membukukan dalam jurnal keuangan (biaya pendaftaran, redaksi, dan leges dicatat nihil).


Pengajuan Eksekusi Secara Prodeo

  1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama dengan melampirkan syarat-syarat.

  2. Ketua memeriksa berkas dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Prodeo (rangkap 3: arsip, sekretaris, pemohon).

  3. Sekretaris (KPA) membuat surat keputusan untuk membebankan biaya eksekusi kepada negara.


 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14 - Waikabubak - Sumba Barat - NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Lokasi

fb Facebook

 image-removebg-preview.png Instagram

 

Pengadilan Agama Waikabubak@2025