BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO)
Kemudahan memperoleh layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu
(Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu)
Permohonan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Permohonan diajukan dengan melampirkan:
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
-
Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Jenis Perkara yang Bisa Diajukan Prodeo:
-
Perceraian
-
Itsbat Nikah
-
Dispensasi Nikah
-
Dan lain-lain
Syarat-Syarat Permohonan Prodeo
Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon berhak mendapatkan semua jenis layanan secara gratis dari awal sampai akhir pemeriksaan perkara.
Syarat yang harus dipenuhi:
-
KTP Pemohon
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan
-
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya
Prosedur Perkara Prodeo Tingkat Pertama
Tahap 1
Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas permohonan, mencatat dalam buku register, lalu diajukan ke Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera/Sekretaris.
Tahap 2
Ketua Pengadilan Agama memeriksa berkas dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (dalam rangkap 3: arsip, panitera/sekretaris, dan pemohon).
Tahap 3
Jika Ketua tidak ada di tempat, penetapan dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.
Tahap 4
Ketua Pengadilan Agama menetapkan besaran satuan biaya sesuai kondisi wilayah.
Tahap 5
Panitera/Sekretaris selaku KPA membuat surat keputusan untuk membebankan biaya kepada negara.
Tahap 6
Bendahara pengeluaran menyerahkan biaya kepada kasir, kemudian dibukukan dalam jurnal keuangan (biaya pendaftaran, redaksi, dan leges dicatat nihil).
Tahap 7
Jika biaya melebihi panjar, Panitera/Sekretaris dapat menambah panjar. Jika anggaran sudah habis, perkara tetap diproses secara cuma-cuma (prodeo murni).
Tahap 8
Jika terdapat sisa anggaran, dikembalikan ke bendahara. Jika anggaran habis namun permohonan memenuhi syarat, perkara diproses secara prodeo murni.
Tahap 9
Jika tahun anggaran berakhir, bendahara menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya yang telah keluar. Biaya dapat dilanjutkan di tahun berikutnya.
-
Jika gugatan dikabulkan → biaya dibebankan kepada tergugat.
-
Jika gugatan ditolak → biaya dibebankan kepada negara.
Tahap 10
Jika permohonan ditolak, Ketua Pengadilan membuat surat penetapan (rangkap 2: pemohon dan arsip). Perkara tetap diproses dengan membayar biaya.
Pengajuan Prodeo Tingkat Banding, Kasasi, atau PK
-
Jika di tingkat pertama sudah prodeo, maka banding/kasasi/PK harus dilampiri surat penetapan prodeo.
-
Permohonan diajukan sesuai tenggat waktu dalam undang-undang melalui Sekretaris.
-
Sekretaris (KPA) membuat surat keputusan beban biaya ke negara.
-
Bendahara menyerahkan biaya kepada kasir.
-
Kasir membukukan dalam jurnal keuangan (biaya pendaftaran, redaksi, dan leges dicatat nihil).
Pengajuan Eksekusi Secara Prodeo
-
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama dengan melampirkan syarat-syarat.
-
Ketua memeriksa berkas dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Prodeo (rangkap 3: arsip, sekretaris, pemohon).
-
Sekretaris (KPA) membuat surat keputusan untuk membebankan biaya eksekusi kepada negara.